Kamis, 01 November 2012

NU Bahas Fatwa Haram Money Politic


Money politic dalam Islam, kata Kang Said, disebut risywah (suap), yang dalam prakteknya bisa berbentuk sedekah dan zakat, maupun pemberian uang secara langsung dan tak langsung, komitmen pada sebuah janji, ataupun cara-cara lain yang bertujuan mempengaruhi pilihan dalam sebuah pesta demokrasi, baik pemilihan presiden, kepala daerah, dan legislatif.

Prakter risywah politik juga dinilai menjadikan demokrasi di Indonesia tidak ideal, karena kandidat yang terpilih pada umumnya hanya bermodalkan materi, tanpa adanya kemampuan untuk menjadi seorang pemimpin. Dengan catatan tersebut politikus yang melakukannya, baik dalam Pemilu presiden, kepala daerah, maupun legislatif, NU menegaskan tidak sepatutnya masyarakat memilih.

"Pemilu langsung adalah produk di era reformasi. Dengan maraknya politik uang, di sinilah tugas kita semua untuk bersama-sama bersikap dewasa dan mendewasakan masyarakat, JANGAN MEMILIH PEMIMPIN HANYA KARENA ADANYA UANG!" tandas Said. Baca Selengkapnya....

Tidak ada komentar:

Posting Komentar